PENGERTIAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai
Warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin
haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari
kemungkinan menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat
yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua
status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian
kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu disamping pengaturan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan
(naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana,
yaitu melalui regristrasi biasa.
1.2 Tujuan Penulisan
Adapun
Tujuan Penuliasan dalam makalah Kewarganegaraan sebagai berikut :
1.
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah kewarganegaraan
2.
Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan
3.
Membahas secara sederhana peranan warga Negara
BAB II
PERMASALAHAN
1.
Apa
yang dimaksud kewarganegaraan?
2.
Apa
fungsi dari kewarganegaraan?
3.
Apa
pengertian dari kewarganegaraan?
4.
Bagaimana
kedudukan warga negara di Indonesia?
5.
Apakah
persamaan kedudukan warga Negara Indonesia?
6.
Bagaimanakah
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia?
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan memiliki kemiripan
dengan kebangsaan ( nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untukaktif
dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi
warga negara( contoh secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas
perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota dari suatu
bangsa.
Di bawah ini teori kontrak sosial status
kewarganegaraan memiliki implikasi hak
dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif” seorang waga negara
diisyaratkan untuk menyumbangkan kemampuanya bagi perbaikan komunitas melalui
partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela,dan berbagai kegiatan
lainya.
3.2 Fungsi Kewarganegaraan
a.
Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b.
Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara
sadar dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
c.
Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lain.
d.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
3.3 Pengertian Kewarganegaraan
Seorang
warga negara Indonesia adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara
Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan kartu tanda
penduduk,apabila telah berusia lebih dari 17 tahun dan mencatatkan diri di
kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya
sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur
dalam UU n.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia. Menurut Uu
ini yang menhadi warga negara Indonesia adalah :
o
Setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
o
Anak
yang lahir dari perkawinan yang syah dari ayah dan ibu WNI
o
Anak
yang lahir dari perkawinan yang syah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing ( WNA) atau sebaliknya
o
Anak
yang lahir dari perkawinan yang syah dari seorang ibu WNI dan ayah tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum
negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut
o
Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 30 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang syah dan ayahnya seorang WNI
o
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang syah dari ibu WNI
o
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang syah
dari ibu WNAyang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
o
Anak
yang lahir di wilayah Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya
o
Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui
o
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi
sebagai berikut
1
Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin berada dan bertempat tinggal di
Indonesia , yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2
anak
warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai
anak oleh warga negara Indonesia
3
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut diatas dimungkinkan
pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara syah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau
10 tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan menjadi warga negara di
hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewargaegaraan
ganda.
3.4 Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara
pada dasarnya adalahsebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara
yang berdaulat dan merdeka Indonesiamempunyai kedudukan yang sama dengan negara
lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warganegara bagi negara Indonesia diwujudkan
dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentangkewarganegaraan, yaitu
:1. UUD 1945Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan
penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
·
Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan UU sebagai warga negara.
·
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal
di Indonesai.
·
Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.2. UU No.
3 tahun 1946Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan Penduduk negara
adalah peraturan Merivasidibawah dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan
kedudukan Negara RI denganwarga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.3.
UU No. 62 tahun 1958UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang
kewarga negaraan yang terdahulu.
3.5 Persamaan Kedudukan Warga Negara
Indonesia
Warga
negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat
perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam
konstitusi tertinggikita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai
pasal 34. berikut ini dijelaskansecara lebih rinci terntang persamaan kedudukan
warga negara, dalam berbagai bidangkehidupan.
1.
Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahPasal 27 ayat (1) menyatakan
bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalamhukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak adakecualinya.”
Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak
asasidalam bidang hukum dan politik.
2.
Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
(ekonomi)Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan
persamaan akan keadilansosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi
warga negara dijamin dan diatur
pelaksanaanya.
3.
Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)Pasal 28 E
ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul,
danmengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokratisdan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap
warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
3.6 Menghargai Persamaan
Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam
NKRI, semua warga negar mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi,
politik, hukum, sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan.Berikut ini
dijelaskan lebih lanjut wujud persamaan kedudukan warga negara di indonesia
dalam berbagai bidang kehidupan.
1. Bidang
ekonomiSetiap individu memiliki kesamaan untuk melakukan usaha ekonomi seperti
berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dsb. Untuk memenuhi dan
meningkatkan taraf hidupnya.
2.
Bidang budaya Setiap warga negara mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan
seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukisseni musik seni pahat seni
bangunan dsb.
BAB IV
PENUTUP
4.1
KESIMPULAN
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Hak-Hak
kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam
Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
·
Pasal
27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang
layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
·
Pasal
31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
·
Pasal
27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
·
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
4.2 SARAN
Dengan
tulisan ini yang menjelaskan tentang hak kewajiban Negara sebagai masyarakat,
semoga kita mengerti dan pahami sebagai warga Negara akan seharusnya yang kita
dapati. Jika ada yang belum kita rasakan maka kita harus perjuangkan, tapi apa bila
hak kewajiban sudah di penuhi kita harus menjalankan kewajiban kita sebagai
warga Negara, dengan demikian negri ini akan maju semakin di depan , makmur,
adil dan sejahtera
NAMA
: ANDY AKHTAR MAWARDI
KELAS
: 2EA19
NPM
: 10212859