Kamis, 27 Maret 2014

Pendidikan Kewarganegaraan

PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Sebagai Warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui regristrasi biasa.

1.2  Tujuan Penulisan
Adapun Tujuan Penuliasan dalam makalah Kewarganegaraan sebagai berikut :
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah kewarganegaraan
2. Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan
3. Membahas secara sederhana peranan warga Negara


BAB II
PERMASALAHAN

1.    Apa yang dimaksud kewarganegaraan?
2.    Apa fungsi dari kewarganegaraan?
3.    Apa pengertian dari kewarganegaraan?
4.    Bagaimana kedudukan warga negara di Indonesia?
5.    Apakah persamaan kedudukan warga Negara Indonesia?
6.    Bagaimanakah Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia?


BAB III
PEMBAHASAN

3.1 KEWARGANEGARAAN
        Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan ( nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untukaktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi warga negara( contoh secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota dari suatu bangsa.
 Di bawah ini teori kontrak sosial status kewarganegaraan  memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif” seorang waga negara diisyaratkan untuk menyumbangkan kemampuanya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela,dan berbagai kegiatan lainya.

3.2  Fungsi Kewarganegaraan

a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar   dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.


3.3 Pengertian  Kewarganegaraan
Seorang warga negara Indonesia adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan kartu tanda penduduk,apabila telah berusia lebih dari 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
 Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU n.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia. Menurut Uu ini yang menhadi warga negara Indonesia adalah :
o      Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
o      Anak yang lahir dari perkawinan yang syah dari ayah dan ibu  WNI
o      Anak yang lahir dari perkawinan yang syah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing ( WNA) atau sebaliknya
o      Anak yang lahir dari perkawinan yang syah dari seorang ibu WNI dan ayah tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum  negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
o      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 30 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang syah dan ayahnya seorang WNI
o      Anak yang lahir di luar perkawinan yang syah dari ibu WNI
o      Anak yang lahir di luar perkawinan yang syah  dari ibu WNAyang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
o      Anak yang lahir di wilayah Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
o      Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
o      Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai  berikut
1         Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin berada dan bertempat tinggal di Indonesia , yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2         anak warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan  pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
3         Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut diatas dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara syah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewargaegaraan ganda.

3.4  Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalahsebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesiamempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warganegara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentangkewarganegaraan, yaitu :1. UUD 1945Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
·         Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
·         Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesai.
·         Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.2. UU No. 3 tahun 1946Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan Penduduk negara adalah peraturan Merivasidibawah dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI denganwarga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.3. UU No. 62 tahun 1958UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarga negaraan yang terdahulu.

3.5  Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggikita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskansecara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidangkehidupan.
1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahPasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalamhukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak adakecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasidalam bidang hukum dan politik.
2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilansosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur  pelaksanaanya.
3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, danmengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratisdan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.

3.6  Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam NKRI, semua warga negar mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan.Berikut ini dijelaskan lebih lanjut wujud persamaan kedudukan warga negara di indonesia dalam berbagai bidang kehidupan.
1. Bidang ekonomiSetiap individu memiliki kesamaan untuk melakukan usaha ekonomi seperti berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dsb. Untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.
2. Bidang budaya Setiap warga negara mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukisseni musik seni pahat seni bangunan dsb.


BAB IV
PENUTUP

4.1  KESIMPULAN

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
·         Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
·         Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
·         Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
·         Pasal 27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

4.2 SARAN
Dengan tulisan ini yang menjelaskan tentang hak kewajiban Negara sebagai masyarakat, semoga kita mengerti dan pahami sebagai warga Negara akan seharusnya yang kita dapati. Jika ada yang belum kita rasakan maka kita harus perjuangkan, tapi apa bila hak kewajiban sudah di penuhi kita harus menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara, dengan demikian negri ini akan maju semakin di depan , makmur, adil dan sejahtera


NAMA : ANDY AKHTAR MAWARDI
KELAS : 2EA19
NPM : 10212859