BAB 2 - WAWASAN
NUSANTARA
NAMA : ANDY AKHTAR MAWARDI
NPM : 10212859
KELAS : 2EA19
1.) Wawasan Nasional
Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai Ketuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD 1945, yang pada intinya:
•
Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
•
Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme
Dalam menjalin hubungan internasional bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.
Dalam menjalin hubungan internasional bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.
Dan
berikut adalah paham geopolitik yang dianut oleh bangsa Indonesia:
Geopolitik I รจ Persatuan dan Kesatuan; Bhinneka Tunggal Ika
Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih
cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara. Paham Indonesia tentang negara
kepulauan (berbeda dengan paham archipelago barat: laut sebagai pemisah pulau)
yaitu laut sebagai penghubung pulau dan termasuk ke dalam wilayah negara, satu
kesatuan utuh tanah air.
2.) Pandangan-Pandangan Mengenai Batas Wilayah Indonesia
2.) Pandangan-Pandangan Mengenai Batas Wilayah Indonesia
Pengakuan resmi asas Negara Kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termaktub dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, yang menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. Deklarasi Juanda, menyatakan “Bahwa perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian-bagian pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari Negara Republik Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan yang diatur dalam TZMKO (Territoriale Zee-en Maritime Kringen Ordonantie) tahun 1933, tercantum dalam Staatsbad 1933 Nomor 422, berlaku mulai tanggal 25 September 1933, yang merupakan warisan pemerintah Hindia Belanda. Pasal 1 Ordonansi tersebut menyatakan bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil laut diukur dari garis air rendah dari pulau-pulau yang termasuk dalam daerah Indonesia sehingga apabila menggunakan pasal tersebut untuk mengukur lebar laut territorial, maka sebagian besar dari pulau-pulau atau kelompok pulau-pulau akan mempunyai laut territorial sendiri dan sebagai akibatnya di antara laut-laut tersebut akan terdapat bagian-bagian dari laut bebas (Sunyowati, D dan Narwaty E., 2004).
Salah satu produk hukum yang mengatur tentang laut lepas yaitu United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum laut dan telah ditandatangani oleh 118 negara termasuk Indonesia di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982. Konvensi ini merupakan kelanjutan dari Konvensi Jenewa tahun 1958 yang telah menghasilkan 3 konvensi yaitu:
(1) Konvensi mengenai Pengambilan Ikan serta Hasil Laut dan Pembinaan Sumber-sumber Hajati Laut Bebas;
(2)
Konvensi mengenai Dataran Kontinental;
(3)
Konvensi mengenai Laut Bebas.
Untuk
melihat tanggapan negara dan bangsa Indonesia tentang hasil-hasil konvensi
tersebut dan kesusaian hukum kepulauan dan perairan Indonesia serta sosialisasi
kepada Negara dan bangsa Indonesia maka hasil konvensi tersebut terlebih dahulu
harus diratifikasi (disahkan) dalam bentuk Undang-Undang Negara Republik
Indonesia. Hasil ratifikasi Konvensi Jamaica 1982 tertuang di dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United
Nations Convention On The Law Of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tentang Hukum Laut.
5.)
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Selain itu,
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional. Landasan dari Wawasan Nusantara itu sendiri secara idiil adalah
berasaskan Pancasila, sedangkan secara konstitusional diatur di dalam UUD 1945.
Unsur dasar Wawasan Nusantara antara lain:
Unsur dasar Wawasan Nusantara antara lain:
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan
kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2. Isi (Content)
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri
dari :
- tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat, dan
mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertian tentang tata cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Sedangkan asas Wawasan Nusantara terdiri dari:
- tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertian tentang tata cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Sedangkan asas Wawasan Nusantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, dan
konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka
arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan
mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa
dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
2. Ke luar
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional
harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek
kehidupan baik politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan demi
tercapainya tujuan nasional.
Kedudukan Wawasan Nusantara berdasarkan paradigma nasional
dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai berikut:
-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan
Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Tujuan
Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang
dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan orang-perorangan,
kelompok, golongan, suku bangsa, ataupun daerah.
2.2 UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
1.
wadah (contour)
Wadah
kehidupan bermayarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh
wilayahIndonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam
dan penduduk serta aneka budaya ialah bangsa Indonesia. Setelah menegara
dalm negara Kesatuan Republik Indonesia,
bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan
wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infra struktur politik. Dengan kata lain wadah yang dimaksud dalam unsur
pertama ini adalah batas ruang lingkup atau bentuk wujud dari Negara Kesatuan
RepublikIndonesia yang diumumkan melalui Dekrit Juanda tanggal 13 Desember
1957.
2.
isi (content)
“Isi”
adalah inspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional
yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh karena itu “isi”
menyangkut dua hal yang esensial yakni: Pertama, Realisasi aspirasi bangsa
sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita tujuan
nasional, dan Kedua. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi
semua aspek kehidupan nasional.
3.
tatalaku (conduct)
Tata
laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata
laku batiniah dan lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan
mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan tata laku lahiriah
tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut akan mencermin¬kan identitas jati diri atau kepribadian
bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupm nasional.
2.3 HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Asas Wawasan Nusantara
merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara
dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur
pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas
wasantara terdiri dari: Kepentingan, keadilan, kejujuran, solidaritas,
kerjasama, kesetiaan terhadap kesepakatan
ASAS
WAWASAN NUSANTARA
Merupakan suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan
dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau
golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama. Asas wawasan
nusantara terbagi menjadi :
- Tujuan yang sama : memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adnya suatu paksaan
- Keadilan : kesesuaian dalam membagi hasil dengan cara yang adil dan merata
- Kejujuran :
memiliki suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan
berkata dalam menyampaikan kenyataan (relita) walaupun kenyataan tersebut dapat
sangat menyakitkan bagi orang lain maupun bagi diri sendiri
- Solidaritas :
memiliki rasa setia kawan, dapat
memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa meminta suatu imbalan dari
orang lian
- Kerjasama :
adanya kekompakkan dalam kegiatan yang didasarkan secara
hati nurani dalam mencapai tujuan yang diinginkan
- Kesetiaan dalam menjalin suatu kesepakatan :
suatu kesetian atau kesepakatan yang dijalanin bersama untuk
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika
Tujuan
dalam asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia
yang secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban
dunia.
ARAH
PANDANG
WAWASAN NUSANTARA
1.
Arah pandang wawasan nusantara ke dalam :
Mengandung makna bahwa bangsa indonesia harus peka dan
berusaha dalam mencegah dan mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu
konflik bangsa dan harus dapat memelihara persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan
suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah
atau aspek sosial.
2.
Arah pandang wawasan nusantara ke luar :
Mengandung makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa
indonesia harus berusaha dalam menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek
kehidupan agar dapat menciptakan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan
UUD 1945.
Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan
bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada
kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu
diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa
ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
- Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
- Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
- konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Untuk
mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur,
terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi
Wawasan Nusantara.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir,
pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam
kehidupan politik,
b. Implementasi dalam
kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi dalam
kehidupan Sosial Budaya,
d. Implementasi dalam
kehidupan Pertahanan Keamanan
Tantangan-tantangan Implementasi Wawasan Nusantara antara lain :
1. Pemberdayaan
masyarakat.
2. Dunia Tanpa
Batas
3. Era baru Kapitalisme
4. Kesadaran Warga